Ensiklopedia Islam
Advertisement

Hal 1[]

Pasar Sultan

Banyak ummat Muslim yang tidak tahu, saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam hijrah dari Mekkah ke Madinah yang pertama dibangun beliau adalah Masjid Quba kemudian beliau membangun Pasar (souq). Di pasar yang dibangun itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Sunnahku di pasar harus sama dengan Sunnahku di masjid." Inilah Sunnah yang pernah ada yang juga pernah ditegakkan di kesultanan Nusantara dan kemudian hilang seiring dengan arus modernisasi yang berbasis rente (riba) yang menciptakan pasar modern tetapi tidak memihak kepada masyarakat. Kesultanan Bintan Darul Masyhur berkomitmen menegakkan Sunnah yang roboh ini dan membangun dan mengembangkan pasar yang fitrah dan dapat diakses setiap elemen masyarakat.

Pasar Sultan ini adalah waqaf (amal jariyah/muamalah) dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur. Amal ini didasarkan pada Sunnah yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bahwa di pasar harus mengikuti ketentuan sebagai berikut (Shaykh Umar

Hal 2[]

Ibrahim Vadillo dalam buku Sultaniyya):

1. Pasar serupa dengan masjid

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Pasar-pasar harus mengikuti Sunnah yang sama dengan masjid, siapa yang mendapat tempat duluan dia berhak duduk sampai dia berdiri dan kembali ke rumah atau menyelesaikan perdagangannya (suq al Muslimun ka musalla al Muslimun, man sabaqa ila shai-in fahuwa lahu yawmahu hatta yada'ahu) [Al Hindi, Kanz al Ummal, V 488 no. 2688].

2. Di pasar adalah sadaqah tanpa ada kepemilikan pribadi

Ibrahim ibnu Mundhir al Hizami meriwayatkan dari Abdullah ibn Ja'far bahwa Muhammad ibn Abdullah ibn Hasan mengatakan, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberi kaum Muslimin pasar sebagai sedekah (tasaddaqa 'ala al Muslimin bi aswaqihim) [Ibnu Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawwarah, 304].

3. Di pasar tidak boleh ada penarikan uang sewa

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Khalid ibnu Ilyas al Adawi mengatakan, "Surat Umar ibnu Abdul Azis dibacakan kepada kami di Madinah, yang menyatakan bahwa pasar adalah sedekah dan tidak boleh ada dewa (kira) kepada siapa pun [As-Samhudi, Wafa al Wafa, 749].

4. Di pasar tidak boleh ada penarikan pajak

Ibrahim al Mundhir meriwayatkan dari Ishaq ibn Ja'far ibn Muhammad dari Abdullah ibn Ja'far ibn al Miswat, dari Syuraih ibn Abdullah ibn Abi Namir bahwa Ata ibn Yasar mengatakan, "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam ingin membuat sebuah pasar di Madinah, beliau pergi ke pasar Bani Qainuqa dan kemudian mendatangi pasar Madinah, menjejakkan kaki ke tanah dan bersabda, 'Inilah pasar kalian. Jangan membiarkannya berkurang (la yudayyaq) dan jangan biarkan pajak apa pun (kharaj) dikenakan.'" [Ibnu Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawwarah, 304]

5. Di pasar tidak ada pesan atau klaim tempat

Ibnu Zabala meriwayatkan dari Hatim ibn Ismail bahwa Habib mengatakan bahwa Umar Ibn Khattab (pernah) melewati Gerbang Ma'mar di pasar dan (melihat) sebuah kendi

Hal 3[]

diletakkan dekat gerbang dan dia perintahkan untuk mengambilnya. Umar melarang orang meletakkan batu pada tempat tertentu atau membuat klaim atasnya (an yuhaijjir 'alaiha aw yahuzaha). [As-Samhudi, Wafa al Wafa, 749].

6. Di pasar tidak boleh dibangun toko-toko

Ibnu Shabba meriwayatkan dari Salih ibn Kaysan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Inilah pasar kalian, jangan membuat bangunan apa pun dengan batu (la tatahajjaru) di atasnya dan jangan biarkan pajak (kharaj) dikenakan atasnya." [As-Samhudi, Wafa al Wafa, 747-8].

Abu Rijal meriwayatkan dari Israil, dari Ziyad ibn Fayyad, dari seorang shaykh Madinah bahwa Umar ibn Khattab ra melihat sebuah toko (dukkan) yang baru dibangun oleh seseorang di pasar dan Umar merobohkannya. [Ibnu Saba K, Tarikh Al Madinah Al Munawwarah, 750].

Pasar dengan amal-amal di atas sudah dibuka Insha Allah secara periodik di area Masjid Baiturrahman Sei Jang, Tanjungpinang-Kepri, setiap hari Sabtu, mulai jam 07.00 - Selesai. Bagi yang berminat untuk berdagang harus mengikuti penjelasan tentang peraturan di bawah ini dan pedagang wajib mentaati semua Peraturan Pasar Sultan.

Peraturan Pasar Sultan

1. Beberapa menit sebelum adzan, semua orang wajib menghentikan proses transaksi jual beli dan mendahulukan sholat.

2. Berinfaq dengan ikhlas saat kotak diedarkan untuk kepentingan keberlangsungan Pasar Sultan.

3. Pasar Sultan akan menyiapkan tempat untuk berdagang, secara Sunnah pedagang tidak boleh mengklaim tempat dalam berdagang, siapa yang datang duluan berhak mendapatkan tempat yang strategis.

4. Pedagang diminta dengan ikhlas untuk membersihkan lapak dagangannya sebelum dan sesudah perdagangan.

5. Pasar Sultan akan menyiapkan peralatan jualan yang terbatas seperti meja, jika peralatan sudah terpakai, maka pedagang boleh membawa peralatannya sendiri dan membawanya pulang sesudah selesai berdagang.

6. Pedagang harus beradab, tertib, dan berbusana sesuai Syariah Islam.

Hal 4[]

7. Barang dan jasa yang dijual harus produk yang halalan dan thoyiban dan wajib menggunakan timbangan dan ukuran yang benar.

8. Jika ridho, menerima pembayaran sebagian dalam dinar emas, dirham perak, fulus. Untuk koin dinar, dirham, dan fulus yang berlaku di pasar adalah koin-koin yang diotorisasi oleh Sultan Haji Huzrin Hood melalui Wakala Induk Nusantara.

9. Muhtasib berhak menegur, memberikan peringatan dan mengeluarkan pedagang jika tidak mengikuti aturan Pasar Sultan. Dalam melakukan tugasnya Muhtasib akan dibantu Askar.

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Muhtasib (Pengawas Pasar): Ulul Ilmi (0821 7436 5451; 0856 5551 9631) dan Madus Priyono (0812 7726 3278).

Advertisement