Ensiklopedia Islam
Advertisement
Syaikh abu zayed Mosque

Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam atau Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan sebutan lain bagi masjid di Indonesia adalah musholla, langgar atau surau. Istilah tersebut diperuntukkan bagi masjid yang tidak digunakan untuk Sholat Jum'at, dan umumnya berukuran kecil. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.

Masjid[]

Bagian negeri yang paling dicintai Allah[]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Bagian negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan bagian negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya."[1]
Wikipedia-logo-id
Wikipedia memiliki artikel
ensiklopedia mengenai:

Rumah orang yang bertakwa[]

Sebaik-baik masjid yang dituju[]

Sebaik-baik masjid untuk beri'tikaf[]

Pahala membangun masjid[]

Memakmurkan masjid[]

Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.(17) Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.(18)[2]

Pengunjung Allah[]

Dari Salman radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tidaklah seorang muslim berwudu (untuk salat di masjid), membaguskan wudunya, melainkan ia adalah pengunjung Allah Azza wa Jalla. Dan wajib bagi Yang Dikunjungi untuk memuliakan pengunjungnya."[3]

Berpakaian indah[]

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.[4]

Shalat wajib di masjid lebih utama untuk laki-laki[]

Sebaik-baik masjid untuk wanita[]

Dzikir menuju masjid[]

Masuk masjid dengan kaki kanan dan keluar masjid dengan kaki kiri[]

Dzikir masuk masjid dan dzikir keluar masjid[]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Jika salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia bersalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan mengucapkan Ăllähummaftah lī abwāba råhmatika (Ya Allah! Bukakanlah aku pintu-pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar, hendaklah ia bersalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan mengucapkan Ăllähumma'shimnī minasy-syaithånir-råjīmi (Ya Allah! Jagalah aku dari setan yang terkutuk)."[5]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika masuk masjid, beliau mengucapkan Bismillāhi ăllähumma shålli 'alā Muhammadin (Dengan nama Allah. Ya Allah! Berilah salawat kepada Muhammad). Dan jika keluar, beliau mengucapkan Bismillāhi ăllähumma shålli 'alā Muhammadin (Dengan nama Allah. Ya Allah! Berilah salawat kepada Muhammad)."[6]
Dari Fatimah binti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, ia berkata, "Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika masuk masjid, beliau mengucapkan Bismillāhi wassalāmu 'alā Råsūlillāhi. Ăllähummaghfir lī dzunūbī waftah lī abwāba råhmatika (Dengan nama Allah, semoga keselamatan bagi Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah aku pintu-pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar, beliau mengucapkan Bismillāhi wassalāmu 'alā Råsūlillāhi. Ăllähummaghfir lī dzunūbī waftah lī abwāba fadhlika (Dengan nama Allah, semoga keselamatan bagi Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah aku pintu-pintu karunia-Mu).[7]
Dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Jika salah seorang kalian masuk masjid, hendaklah ia katakan Ăllähummaftah lī abwāba råhmatika (Ya Allah! Bukakanlah aku pintu-pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar, hendaklah ia ucapkan Ăllähumma innī as`aluka min fadhlika (Ya Allah! Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu sebagian karunia-Mu)."[8]
Dari Haiwah bin Syuraih, ia berkata: Aku bertemu Uqbah bin Muslim, kemudian aku katakan kepadanya, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau mengisahkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, bahwasanya jika masuk masjid, beliau mengucapkan A'ūdzubillāhil-'azhīmi wa bi wajhihil-karīmi wa sulthänihil-qådīmi minasy-syaithänir-rajīmi (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan Wajah-Nya yang Mulia serta kekuasaan-Nya yang terdahulu, dari setan yang terkutuk)." Dia berkata, "Apakah itu saja?" Aku jawab, "Ya." Dia berkata, "Jika beliau mengucapkan itu, maka setan berkata, 'Terkawallah dariku sepanjang hari'."[9]

Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid[]

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga salat dua rekaat."[10]
Dari Abu Qatadah, ia berkata: Aku masuk masjid sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang duduk di hadapan orang-orang. Saat aku duduk, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Apa yang menghalangimu untuk salat dua rekaat sebelum duduk?" Abu Qatadah berkata: Aku jawab, "Sesungguhnya aku melihatmu duduk dan orang-orang juga duduk." Beliau bersabda, "Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga salat dua rekaat."[11]

Setelah meriwayatkan hadis ini secara ringkas, Imam Tirmidzi mengatakan, "Adapun amal berdasarkan hadis ini menurut para sahabat kami adalah dimustahabkannya (disunnahkannya) seseorang jika masuk masjid, ia tidak duduk sehingga salat dua rekaat, kecuali ia mempunyai uzur."[12]


Shalat Sunnah Tahiyatul Masjid, meskipun imam sedang berkhutbah

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jumat sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah, kemudian ia duduk. Beliau pun bersabda kepadanya, "Wahai Sulaik! Berdirilah, salatlah dua rekaat dan ringankanlah keduanya." Kemudian beliau bersabda, "Jika salah seorang kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia salat dua rekaat dan hendaklah ia meringankan keduanya."[13]
Dari Iyadh bin Abdillah bin Abi Sarh, bahwasanya Abu Said al-Khudri tiba pada hari Jumat sementara Marwan sedang berkhutbah. Saat dia berdiri salat, pengawal datang untuk mendudukkannya. Dia pun menolak hingga terus salat. Ketika selesai, kami mendatanginya. Kami berkata kepadanya, "Semoga Allah merahmatimu, hampir saja mereka menyulitkanmu." Dia berkata, "Tidaklah aku meninggalkan dua rekaat itu setelah sesuatu yang kulihat dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." Kemudian dia menyebutkan bahwa seorang lelaki datang pada hari Jumat dalam keadaan yang lusuh sementara Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah pada hari Jumat. Beliau pun memerintahkannya sehingga dia salat dua rekaat sementara Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sedang berkhutbah.

Ibnu Abi Umar berkata, "Adalah Sufyan bin Uyainah salat dua rekaat jika tiba sementara imam sedang berkhutbah. Dan dia menyuruh yang demikian sementara Abdurrahman bin Muqri melihatnya."[14]

Shalat Subuh, i'tikaf, dan Shalat Dhuha di masjid[]

Shalat wajib di masjid, kemudian salat sunnah ba'diyah di rumah[]

Khutbah Ali di Masjid Kufah[]

Larangan di Masjid[]

  1. Jual beli langsung.
  2. Berwangi-wangian bagi wanita.
  3. Membawa sesuatu yang mengganggu atau membahayakan.

Catatan[]

  1. HR Muslim (1076).
  2. QS. At-Taubah, 9:1718.
  3. Sahih. HR Tharabani dalam al-Kabir (6139 & 6145). Silsilah Hadis Sahih (1169).
  4. QS. Al-A'raf, 7:31.
  5. Sahih. HR Ibnu Majah (765). Sahih Abu Dawud (484).
  6. Hasan lighairih. HR Ibnu Sunni (88). Takhrij al-Kalim (63).
  7. Sahih. HR Tirmidzi (289) dan Ibnu Majah (763). Takhrij al-Kalim (63).
  8. Sahih. HR Muslim (1165), Abu Dawud (393), Ibnu Majah (764), Ahmad, dan Darimi. Sahih Abu Dawud (484).
  9. Sahih. HR Abu Dawud (394). Sahih Abu Dawud (485).
  10. Sahih. HR Ibnu Majah (1002). Al-Irwa (467).
  11. Sahih. HR Ahmad (21555) dan juga secara ringkas oleh Imam Sembilan. Al-Irwa (467).
  12. Sunan Tirmidzi (290).
  13. HR Syaikhain, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Darimi. Ini adalah salah satu redaksi Muslim (1449).
  14. HR Tirmidzi (469) dan beliau mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Rampaian[]

Advertisement